Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wantimpres: Tugas, Fungsi, Dasar Hukum, dan Susunannya

Kompas.com - 17/09/2022, 04:33 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam menjalankan tugasnya, presiden membutuhkan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta pemerintahan yang baik.

Atas tujuan inilah, Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres dibentuk.

Baca juga: Soal Statusnya di Wantimpres Setelah Jadi Plt Ketum PPP, Mardiono Tunggu Arahan Jokowi

Dasar hukum Wantimpres

Pembentukan Wantimpres diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 16 yang berbunyi,

“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”

Wantimpres diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut undang-undang ini, Wantimpres berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Tugas dan fungsi Wantimpres

Tugas dan fungsi Wantimpres juga tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2006.

Mengacu pada undang-undang ini, tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan oleh Wantimpres, baik diminta maupun tidak diminta oleh presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Anggota Wantimpres pun tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Selain itu, atas permintaan presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Baca juga: Daftar Wantimpres Joko Widodo 2019-2024

Susunan Wantimpres

Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota.

Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.

Adapun anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh presiden, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com