Atas tujuan inilah, Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres dibentuk.
Dasar hukum Wantimpres
Pembentukan Wantimpres diamanatkan oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 16 yang berbunyi,
“Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.”
Wantimpres diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Menurut undang-undang ini, Wantimpres berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Tugas dan fungsi Wantimpres
Tugas dan fungsi Wantimpres juga tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2006.
Mengacu pada undang-undang ini, tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib diberikan oleh Wantimpres, baik diminta maupun tidak diminta oleh presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Anggota Wantimpres pun tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Selain itu, atas permintaan presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Susunan Wantimpres
Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan orang anggota.
Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.
Adapun anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh presiden, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/17/04330011/wantimpres--tugas-fungsi-dasar-hukum-dan-susunannya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan