Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar untuk Urus Dana PEN

Kompas.com - 16/09/2022, 15:48 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur memberikan suap sebesar 3,4 miliar kepada sejumlah pihak untuk membantu mengurus persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur pada tahun 2021.

Suap itu diberikan kepada mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad, Ardian Noervianto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar; dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Suparman Loke.

Pemberian uang itu dilakukan Andi Merya Nur bersama seorang pengusaha dari Kabupaten Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 bisa disetujui.

“Terdakwa bersama-sama L M Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK Andhi Ginanjar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Kendari

"Supaya M Ardian Noervianto selaku Dirjen Keuda Kemendagri memberikan pertimbangan pada Kemendagri sebagai syarat disetujuinya usulan peminjaman dana PEN Pemkab Kolaka Timur tahun 2021," ujar jaksa Andhi lagi.

Jaksa memaparkan, Andi Merya Nur yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur saat itu menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.

Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Suparman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.

Lebih lanjut, Suparman menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Dana PEN, Jaksa KPK Hadirkan Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur

Laode lantas mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian Noervianto untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut.

Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu untuk menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN Kolaka Timur.

Untuk mewujudkan keinginan Andi, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut. Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00.

Terkait perkara ini, Ardian Noervianto diduga menerima suap sejumlah Rp 1,5 miliar, Sukarman Loke sejumlah Rp 1,73 miliar, dan La Ode M Syukur Akbar sebesar Rp 175 juta.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

Atas perbuatannya tersebut, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar telah lebih dulu menjalani persidangan dan telah dituntut oleh jaksa KPK.

Ardian dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara Laode dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan pidana pengganti sebesar Rp 175 juta.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Punya Harta Rp 478 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com