Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Kepala Daerah Bisa Sanksi Tanpa Izin, Kemendagri: Demi Efisiensi

Kompas.com - 16/09/2022, 15:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati, untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.

Pemberian izin ini, diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.

"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah," kata Tito dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022.

Baca juga: Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Daerah Lakukan Mutasi

Sebagai informasi, lantaran diundurnya pilkada ke 2024 secara serentak, ada 271 provinsi dan kabupaten/kota yang akan dipimpin kepala daerah berstatus penjabat sejak 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengeklaim, tanpa izin ini, birokrasi bisa berjalan tidak efisien, karena para pj kepala daerah harus meminta izin Mendagri sebelum melakukan aneka tindakan kepegawaian.

"Terkait penjatuhan sanksi, mutasi antardaerah, antarinstansi, kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang," ujar Benni kepada Kompas.com pada Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Mendagri Sebut Pemda Dapat Gunakan BTT untuk Atasi Inflasi Imbas Kenaikan Harga BBM

"Masak hanya untuk orang mau pindah dari satu daerah ke daerah yang lain, atau yang mau dijatuhkan sanksi karena melanggar hukum, habis waktu 1-2 minggu (untuk proses perizinan). Yang kayak gitu tuh untuk lebih cepat saja," jelasnya.

Benni menekankan, diskresi ini tidak berlaku bagi pejabat internal, baik itu pejabat tinggi pratama hingga pejabat administrator.

"Itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa," sebutnya.

Baca juga: Jokowi Naikkan Harga BBM, Mendagri Minta Pemda Ikut Tanggulangi Inflasi

Dalam surat edaran itu, Tito "memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (PIt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota" untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri.

Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.

Kedua, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Mendagri Tito Karnavian karena Tak Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

"Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis," tulis Tito.

Tito meminta agar para plt, pj, dan pjs kepala daerah hanya untuk melapor ke dirinya maksimum 7 hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Sebelumnya, larangan bagi para plt, pj, dan pjs untuk melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin Mendagri tercantum dalam beberapa peraturan.

Peraturan-peraturan itu di antaranya Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 serta angka 2 huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com