Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2022, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan beda agama kembali ramai diperbincangkan.

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan pasangan beda agama berinisial DRS dan JN.

DRS yang beragama Kristen dan JN yang memeluk agama Islam itu telah melangsungkan pernikahan pada 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat.

Pada 27 Juni 2022 keduanya melayangkan gugatan ke PN Jaksel. DRS dan JN meminta pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah serta meminta pengadilan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapill) menerbitkan akta perkawinan.

Baca juga: Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel. Majelis hakim menolak mengabulkan permohonan DRS dan JN yang meminta supaya pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah.

Namun, majelis mengabulkan permintaan DRS dan JN untuk memerintahkan Dukcapil mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.

"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis, (15/9/2022).

Baca juga: Patuhi Putusan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama

Menurut hakim, kendati DRS dan JN berbeda agama, keduanya telah melakukan perkawinan. Sehingga, sebagaimana bunyi undang-undang, perkawinan itu harus dicatatkan.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan dari para pemohon dan dapat dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil, maka petitum para pemohon pada angka dua dan tiga beralasan hukum untuk dikabulkan," kata hakim.

Berkaca dari kasus ini, bagaimana sebenarnya aturan pernikahan beda agama di Indonesia? Benarkah undang-undang membolehkan?

Aturan pernikahan beda agama

Ihwal pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Pasal 1 UU tersebut, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lalu, mengacu Pasal 2, perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama. Berikut bunyi selengkapnya:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya

Selanjutnya, Pasal 8 UU yang sama mengatur tentang perkawinan yang dilarang. Salah satunya, berkaitan dengan larangan agama.

"Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin," demikian bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

UU Perkawinan tidak mengatur khusus soal perkawinan beda agama. Hanya saja, merujuk Pasal 2 UU, kerap kali ditafsirkan bahwa hukum kawin beda agama merujuk pada hukum agama.

Bukan sekali terjadi

Di Indonesia, pernikahan beda agama bukan sekali dua kali saja terjadi.

Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1400K/PDT/1986 pernah mengabulkan perkawinan beda agama oleh dua pihak yang mengajukan kasasi.

Baca juga: Dukcapil Jaksel Terbitkan 4 Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama Sepanjang 2022

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa UU Perkawinan tak memuat ketentuan apa pun yang melarang perkawinan beda agama.

Hal itu, menurut majelis hakim, sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 soal kedudukan setiap warga negara yang sama di depan hukum. Selain itu, Pasal 29 Ayat (2) juga mengamanatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama masing-masing.

Putusan ini lantas kerap menjadi rujukan pasangan beda agama dalam mengajukan izin pernikahan beda agama.

Pengadilan Negeri Surabaya pada 26 April 2022 misalnya, mengabulkan gugatan RA dan EDS untuk melangsungkan perkawinan beda agama.

Melalui putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Majelis hakim juga memerintahkan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan.

Dicatatkan Dukcapil

Sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Agung pernah menerbitkan fatwa yang pada pokoknya menyebutkan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan. Namun, terdapat pengecualian dalam fatwa Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 ini.

Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)," demikian bunyi fatwa tersebut.

Sementara, perihal pencatatan perkawinan juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Mengacu UU itu, perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan ke pencatatan sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan.

Sebagaimana Pasal 35 UU Adminduk, pencatatan perkawinan juga berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan," demikian Pasal 36 UU Adminduk.

Baca juga: Pengadilan Minta Dukcapil Terbitkan Akta Nikah Pasangan Beda Agama, Kemendagri: Segera Dilaksanakan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, Dukcapil berpegang pada UU Adminduk dalam mencatatkan perkawinan.

Merujuk UU, pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

"Dan di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama," kata Zudan kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Kemudian, Zudan mengatakan, Pasal 7 Ayat (2) huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maka, sebagai institusi yang taat hukum, setelah ada penetapan pengadilan, Dinas Dukcapil wajib melaksanakannya.

"Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," terang Zudan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Nasional
Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Nasional
Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari 'Koki' sampai Pencetak Ekstasi

Peran Tersangka Pabrik Narkoba Tangerang dan Semarang, dari "Koki" sampai Pencetak Ekstasi

Nasional
Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang 'Berguru' Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas

Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang "Berguru" Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas

Nasional
Sebelum Bertemu PAN, Hasto Sempat Bertemu Cak Imin untuk Bahas Pemilu 2024

Sebelum Bertemu PAN, Hasto Sempat Bertemu Cak Imin untuk Bahas Pemilu 2024

Nasional
Pemilu 2024 Disebut Bakal 'Chaos', Megawati: Buat Saya 'Big Question', Maunya Apa?

Pemilu 2024 Disebut Bakal "Chaos", Megawati: Buat Saya "Big Question", Maunya Apa?

Nasional
2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang

2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Nasional
Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Perumahan Elit di Tangerang: Berawal dari Pengiriman Mesin Cetak Tablet

Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Perumahan Elit di Tangerang: Berawal dari Pengiriman Mesin Cetak Tablet

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Jangan Sampai Putusan MK Mengarah ke Penundaan Pemilu

GASPOL! Hari Ini: Jangan Sampai Putusan MK Mengarah ke Penundaan Pemilu

Nasional
Akui Ada Kesamaan dengan PAN, Megawati: Tinggal Masalah Teknis

Akui Ada Kesamaan dengan PAN, Megawati: Tinggal Masalah Teknis

Nasional
Ganjar Yakin PAN Dukung Dirinya Meski Belum Mantap Kerja Sama dengan PDI-P

Ganjar Yakin PAN Dukung Dirinya Meski Belum Mantap Kerja Sama dengan PDI-P

Nasional
Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi

Bela Denny Indrayana, Anies Minta Polisi Menghormati Prinsip Demokrasi

Nasional
Nasdem Minta Mahfud MD Tak Campuri Urusan Pencapresan Anies

Nasdem Minta Mahfud MD Tak Campuri Urusan Pencapresan Anies

Nasional
Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Setelah PDI-P, PAN Akui Bakal Bertemu DPP Gerindra Senin Besok

Nasional
Ditanya soal Formula E yang Digelar Besok, Anies: Baiknya Bagaimana?

Ditanya soal Formula E yang Digelar Besok, Anies: Baiknya Bagaimana?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com