Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Eks KSAU Melalui Aturan Hukum Sipil

Kompas.com - 16/09/2022, 08:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna saat ini merupakan bagian dari masyarakat sipil.

Menurut Ghufron, hal ini menjadi alasan pemanggilan Agus sebagai saksi dilakukan melalui mekanisme hukum sipil.

Sebagaimana diketahui, KPK hingga saat ini sudah dua kali memanggil Agus sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.

“Karena sudah tidak diliputi dengan jabatan militer sudah menjadi anggota sipil, warga sipil pada umumnya,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Eks KSAU Agus Supriatna Sebut Kliennya Akan Penuhi Panggilan KPK, asalkan...

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya akan mencoba mencari solusi.

Sebagai penanggung jawab penindakan, ia akan segera  melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Ia berharap solusi tersebut berhasil membuat KPK mendapatkan keterangan dari para saksi tanpa menimbulkan konflik antar lembaga.

“Bagi saya tidak adalah konflik sana, konflik sini enggak perlu itu, yang penting nanti koordinasi maunya apa kita cari jalan tengah,” ujar Karyoto.

Baca juga: KPK: Pemeriksaan Eks KSAU Agus Supriatna Terkait Helikopter AW-101 Ikut Prosedur Sipil

Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Teguh Samudera mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena KPK tidak mengikuti ketentuan prosedur pemanggilan prajurit TNI yang terjerat persoalan hukum.

"Klien kami tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemanggilannya bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi prajurit atau TNI," kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Menurut Teguh, pemanggilan terhadap prajurit TNI seharusnya mengikuti beberapa ketentuan, salah satunya harus dilakukan melalui atasannya.

Teguh mengakui saat ini status Agus sebagai purnawirawan TNI. Namun, saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi kliennya masih menjadi prajurit TNI aktif.

Baca juga: KPK Periksa Eks KSAU Marsekal Agus Supriatna dalam Kasus Korupsi Helikopter AW-101

"'Kan sudah pensiun', lho waktu kejadian kan masih aktif, kenapa kok itu enggak diikuti? Begitu aja kok enggak diikuti, kenapa sih? Mbok ya saling santun lah sesama lembaga begitu," ujar Teguh.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan helikopter AW - 101 tahun 2016-2017.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

Irfan Kurnia Saleh diduga membuat negara rugi Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com