Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA: Kota Depok Belum Capai Kategori Kota Layak Anak

Kompas.com - 15/09/2022, 11:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan, Kota Depok belum mencapai kategori sebagai kota layak anak.

Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) setiap tahun.

Evaluasi didasarkan pada penilaian terhadap 24 indikator KLA yang menentukan pencapaian peringkat setiap kabupaten/kota.

Baca juga: Wali Kota Idris Sebut Depok Sudah Lima Kali Dapat Predikat Nindya Kota Ramah Anak

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani menjelaskan, pemeringkatan Kota Layak Anak (KLA) diberikan dalam berbagai kategori yang menunjukkan pencapaian setiap kota berdasarkan penilaian terhadap 24 indikator KLA tersebut.

Ada lima kategori KLS berdasarkan nilai yang diperoleh yaitu Kategori Pratama (nilai 500-600); Kategori Madya (nilai 601-700); Kategori Nindya (nilai 701-800); Kategori Utama (nilai 801-900) dan KLA (nilai 901-1000).

“Dari hasil penilaian terhadap 24 indikator tersebut, Kota Depok meraih kategori Nindya. Artinya, Kota Depok belum dapat dinyatakan sebagai Kota Layak Anak, karena dari ke-24 indikator tersebut ada indikator yang belum dapat dipenuhi oleh Kota Depok. Sehingga nilai yang diperoleh baru pada tahap Kategori Nindya,” kata Rini dalam siaran pers, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Buruh Gelar Demo BBM di Balai Kota Depok, Arus Lalu Lintas di Jalan Margonda Raya Tersendat

Adapun 24 Indikator penilaian KLA dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu kelembagaan meliputi regulasi seperti perda KLA, gugus tugas, anggaran, profil anak, rencana aksi KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media dalam penyusunan regulasi, rencana aksi mendengarkan suara anak, hingga SDM penyedia layanan anak yang terlatih KHA.

Kemudian yang kedua adalah klaster substansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

“Klaster substansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, sampai perlindungan khusus,” kata Rini.

Baca juga: Pengamat: Sekolah Ramah Anak Masih Sebatas Retorika Kebijakan Saja

Indikator-indikator tersebut, kemudian diturunkan dalam 24 Indikator KLA dengan beberapa penilaian konkret, seperti pemenuhan akta kelahiran, perpustakaan, partisipasi pendidikan dasar, penyediaan panti, layanan imunisasi, prevalensi gizi balita angka kematian bayi, jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum, sampai persentase perkawinan di bawah 18 tahun dan ASI eksklusif.

Sementara itu, penilaian Kota Toleran/Intoleran, di antaranya, adalah regulasi pemerintah kota, menyangkut rencana pembangunan dalam bentuk RPJMD dan produk hukum pendukung lainnya; dan kebijakan diskriminatif.

Selanjutnya, menilai tindakan pemerintah meliputi pernyataan pejabat kunci tentang peristiwa intoleransi dan tindakan nyata terkait peristiwa, termasuk penilaian regulasi sosial dan demografi agama.

“Variabel Kota Toleransi/Intoleransi tersebut tentu tidak digunakan dalam menilai KLA, jadi sangat berbeda antara kota toleransi/intoleransi dengan KLA. Namun dapat kami sampaikan bahwa toleransi beragama merupakan bagian dari ukuran sebuah KLA,” jelas Rini.

Baca juga: Ingin Menciptakan Dapur Ramah Anak? Ikuti 4 Cara Ini

Rini mengemukakan, toleransi dan kerukunan beragama merupakan bentuk pengasuhan positif yang ditanamkan dalam keluarga yang terus didorong oleh KemenPPPA.

Terlebih lagi, pengasuhan positif dalam keluarga menjadi salah satu isu prioritas KemenPPPA yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

“Intoleransi berpotensi menjadi akar lahirnya kekerasan baik di wilayah domestik (keluarga) dan maupun publik (masyarakat), di mana perempuan dan anak dapat terlibat di dalamnya. Untuk itu, Kemen PPPA turut mendorong tercapainya toleransi," tutur Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com