Salin Artikel

KemenPPPA: Kota Depok Belum Capai Kategori Kota Layak Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan, Kota Depok belum mencapai kategori sebagai kota layak anak.

Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) setiap tahun.

Evaluasi didasarkan pada penilaian terhadap 24 indikator KLA yang menentukan pencapaian peringkat setiap kabupaten/kota.

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani menjelaskan, pemeringkatan Kota Layak Anak (KLA) diberikan dalam berbagai kategori yang menunjukkan pencapaian setiap kota berdasarkan penilaian terhadap 24 indikator KLA tersebut.

Ada lima kategori KLS berdasarkan nilai yang diperoleh yaitu Kategori Pratama (nilai 500-600); Kategori Madya (nilai 601-700); Kategori Nindya (nilai 701-800); Kategori Utama (nilai 801-900) dan KLA (nilai 901-1000).

“Dari hasil penilaian terhadap 24 indikator tersebut, Kota Depok meraih kategori Nindya. Artinya, Kota Depok belum dapat dinyatakan sebagai Kota Layak Anak, karena dari ke-24 indikator tersebut ada indikator yang belum dapat dipenuhi oleh Kota Depok. Sehingga nilai yang diperoleh baru pada tahap Kategori Nindya,” kata Rini dalam siaran pers, Kamis (15/9/2022).

Adapun 24 Indikator penilaian KLA dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu kelembagaan meliputi regulasi seperti perda KLA, gugus tugas, anggaran, profil anak, rencana aksi KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media dalam penyusunan regulasi, rencana aksi mendengarkan suara anak, hingga SDM penyedia layanan anak yang terlatih KHA.

Kemudian yang kedua adalah klaster substansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

“Klaster substansi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, sampai perlindungan khusus,” kata Rini.

Indikator-indikator tersebut, kemudian diturunkan dalam 24 Indikator KLA dengan beberapa penilaian konkret, seperti pemenuhan akta kelahiran, perpustakaan, partisipasi pendidikan dasar, penyediaan panti, layanan imunisasi, prevalensi gizi balita angka kematian bayi, jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum, sampai persentase perkawinan di bawah 18 tahun dan ASI eksklusif.

Sementara itu, penilaian Kota Toleran/Intoleran, di antaranya, adalah regulasi pemerintah kota, menyangkut rencana pembangunan dalam bentuk RPJMD dan produk hukum pendukung lainnya; dan kebijakan diskriminatif.

Selanjutnya, menilai tindakan pemerintah meliputi pernyataan pejabat kunci tentang peristiwa intoleransi dan tindakan nyata terkait peristiwa, termasuk penilaian regulasi sosial dan demografi agama.

“Variabel Kota Toleransi/Intoleransi tersebut tentu tidak digunakan dalam menilai KLA, jadi sangat berbeda antara kota toleransi/intoleransi dengan KLA. Namun dapat kami sampaikan bahwa toleransi beragama merupakan bagian dari ukuran sebuah KLA,” jelas Rini.

Rini mengemukakan, toleransi dan kerukunan beragama merupakan bentuk pengasuhan positif yang ditanamkan dalam keluarga yang terus didorong oleh KemenPPPA.

Terlebih lagi, pengasuhan positif dalam keluarga menjadi salah satu isu prioritas KemenPPPA yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

“Intoleransi berpotensi menjadi akar lahirnya kekerasan baik di wilayah domestik (keluarga) dan maupun publik (masyarakat), di mana perempuan dan anak dapat terlibat di dalamnya. Untuk itu, Kemen PPPA turut mendorong tercapainya toleransi," tutur Rini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/11080541/kemenpppa-kota-depok-belum-capai-kategori-kota-layak-anak

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke