Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar soal Isu Jokowi Wakil Presiden 2024: Calon Pemimpin Lain Masih Banyak

Kompas.com - 15/09/2022, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Ahli Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai masih banyak tokoh-tokoh lain yang bisa bersaing dalam kepemimpinan nasional ketimbang memaksakan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil presiden di 2024.

Menurut Siti, jika wacana itu terwujud maka bisa menutup jalan bagi tokoh-tokoh lain untuk bersaing menjadi pemimpin nasional.

"NKRI ini sangat besar dengan penduduk yang jumlahnya 270 juta lebih. Artinya, calon-calon pemimpin lainnya masih banyak dan mereka saat ini menunggu kesempatan itu," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, Demokrat: Mau Soft Landing seperti SBY atau Langgengkan Kekuasaan?

Siti menilai wacana Presiden Jokowi bisa maju menjadi wakil presiden 2024 sangat tidak sehat karena membuat persaingan untuk pergantian kepemimpinan nasional terhambat.

"Pergantian kepemimpinan akan terhambat karena setiap pemilu yang muncul itu lagi, itu lagi," ujar Siti.

Siti mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur masa kekuasaan seorang presiden yakni maksimal selama 2 periode.

Menurut dia, jika wacana itu terus didengungkan seperti isu penundaan pemilihan umum hingga Jokowi 3 periode memperlihatkan para elite politik tidak bisa mengendalikan nafsu untuk terus berkuasa.

"Salah satu penyakit penguasa adalah ingin terus berkuasa. Konstitusi sudah mengatur dengan jelas bahwa berkuasa itu ada awal ada akhir. Jadi tidak bisa secara terus menerus berkuasa," ucap Siti.

Baca juga: PDI-P: Jokowi Bisa Jadi Wapres pada 2024, Syaratnya...

Siti melanjutkan, salah satu harapan dari peristiwa Reformasi pada 1998 adalah rakyat menginginkan ada pembatasan terhadap masa kekuasaan presiden dan wakil presiden sehingga tidak mengulangi masa kelam seperti Orde Lama ataupun Orde Baru.

Selain itu, kata Siti, pembatasan masa kekuasaan seorang presiden diterapkan supaya pergantian kepemimpinan dilakukan teratur.

"Dengan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia sejak 1998, seharusnya suksesi atau pergantian kepemimpinan lebih terukur dan terformat," ucap Siti.

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga: PDI-P: Kalau Jokowi Mau Jadi Wapres 2024, Ya Sangat Bisa

Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Terkait wacana itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menjadi wakil presiden (wapres) pada tahun 2024. Namun, tetap saja ada syaratnya, misalnya harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com