Salin Artikel

Pakar soal Isu Jokowi Wakil Presiden 2024: Calon Pemimpin Lain Masih Banyak

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Ahli Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai masih banyak tokoh-tokoh lain yang bisa bersaing dalam kepemimpinan nasional ketimbang memaksakan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil presiden di 2024.

Menurut Siti, jika wacana itu terwujud maka bisa menutup jalan bagi tokoh-tokoh lain untuk bersaing menjadi pemimpin nasional.

"NKRI ini sangat besar dengan penduduk yang jumlahnya 270 juta lebih. Artinya, calon-calon pemimpin lainnya masih banyak dan mereka saat ini menunggu kesempatan itu," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Siti menilai wacana Presiden Jokowi bisa maju menjadi wakil presiden 2024 sangat tidak sehat karena membuat persaingan untuk pergantian kepemimpinan nasional terhambat.

"Pergantian kepemimpinan akan terhambat karena setiap pemilu yang muncul itu lagi, itu lagi," ujar Siti.

Siti mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur masa kekuasaan seorang presiden yakni maksimal selama 2 periode.

Menurut dia, jika wacana itu terus didengungkan seperti isu penundaan pemilihan umum hingga Jokowi 3 periode memperlihatkan para elite politik tidak bisa mengendalikan nafsu untuk terus berkuasa.

"Salah satu penyakit penguasa adalah ingin terus berkuasa. Konstitusi sudah mengatur dengan jelas bahwa berkuasa itu ada awal ada akhir. Jadi tidak bisa secara terus menerus berkuasa," ucap Siti.

Siti melanjutkan, salah satu harapan dari peristiwa Reformasi pada 1998 adalah rakyat menginginkan ada pembatasan terhadap masa kekuasaan presiden dan wakil presiden sehingga tidak mengulangi masa kelam seperti Orde Lama ataupun Orde Baru.

Selain itu, kata Siti, pembatasan masa kekuasaan seorang presiden diterapkan supaya pergantian kepemimpinan dilakukan teratur.

"Dengan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia sejak 1998, seharusnya suksesi atau pergantian kepemimpinan lebih terukur dan terformat," ucap Siti.

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Terkait wacana itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menjadi wakil presiden (wapres) pada tahun 2024. Namun, tetap saja ada syaratnya, misalnya harus diajukan oleh partai politik tempatnya bernaung.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Pacul mengatakan, secara aturan, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Namun, tergantung apakah Jokowi ingin menggunakan peluang tersebut atau tidak. Menurut dia, itu adalah keputusan dari Jokowi sendiri.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.

Sementara itu, Pacul menekankan bahwa siapa capres dan cawapres dari PDI-P yang maju akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P.

Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/06150011/pakar-soal-isu-jokowi-wakil-presiden-2024--calon-pemimpin-lain-masih-banyak

Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke