Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut TNI "Kayak Gerombolan", Effendi Simbolon Diminta Minta Maaf

Kompas.com - 13/09/2022, 17:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) meminta Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon meminta maaf atas ucapannya beberapa waktu lalu.

Adapun dalam Rapat Kerja dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR RI tanggal 5 September 2022, Effendi sempat menyebut TNI seperti gerombolan.

Pun menyinggung ketidakharmonisan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

"Nah, ini saya minta supaya Bapak Effendi Simbolon mohon maaf lah atas ucapannya kepada prajurit TNI terkhusus. Kasihan kalau prajurit di bawah itu, kasihan dibilang kayak gerombolan," kata Ketua Umum DPP GMPPK, Bernard D. Namang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Panglima Perang AD Kecam Pernyataan Effendi Simbolon “TNI Bak Gerombolan”

Bernard mengaku sangat miris mendengar kalimat itu dari seorang dewan. Apalagi, menurutnya, saat ini kondisi Indonesia masih kurang kondusif dengan banyaknya demo menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Ini salah satu kalimat yang tidak enak didengar yang membias, dan mengartikan lain adalah mengatakan TNI kayak gerombolan. Itu betul-betul sangat miris dan tidak enak didengar," tutur dia.

"Selain Polri, kita hanya mengharapkan TNI. Nah, kalau belum apa-apa langsung dibilang (kayak gerombolan), terus mereka merasakan risih gimana?" katanya lagi.

Baca juga: Profil Effendi Simbolon, Politikus PDI-P yang Bocorkan Perseteruan Panglima TNI dan KSAD

Lebih lanjut, Bernard menyatakan telah melaporkan Effendi Simbolon ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang rapat kerja dengan Kemenhan dan Panglima TNI Komisi I DPR RI tanggal 5 September 2022.

Hal ini diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4, pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KSAD dengan Panglima TNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com