JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Rully Novian mengatakan, LPSK siap melindungi Putri Candrawathi apabila terbukti ia menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).
LPSK juga siap menyediakan upaya pemulihan agar Putri bisa sembuh dari trauma.
"Ketika dia (Putri) korban kekerasan seksual, LPSK akan paling depan melakukan pendampingan dan pemulihan, setidaknya kalau tidak dalam proses hukum, ada hak pemulihan dalam dirinya," ujar Rully dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Kekerasan Seksual
Namun, hingga saat ini, LPSK tidak yakin Putri Candrawathi sebagai korban dugaan kekerasan seksual.
Alasan utamanya, pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri ke kepolisian sudah dihentikan.
Selain itu, dugaan kekerasan seksual juga dinilai LPSK sebagai peristiwa yang penuh kejanggalan.
Pertama, tentang relasi kuasa yang terjadi dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri.
Brigadir J merupakan bawahan suami Putri sehingga tidak tercermin relasi kuasa bahwa seorang Brigadir J bisa memaksa Putri.
"Meskipun dalam beberapa kasus (kekerasan seksual) tidak perlu ada relasi kuasa," kata Rully.
Baca juga: Pengacara Ungkap Bripka RR Tak Curigai Ada Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang
Kedua, saat terjadi dugaan kekerasan seksual, lokasi peristiwa berada di rumah Putri dan ada beberapa saksi yang masih tinggal di tempat itu.
"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," papar Rully.
Ketiga, Putri yang memilih tidak melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual ke kepolisian. Padahal, suami Putri merupakan seorang jenderal bintang dua.
"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," ucap Rully.
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuat LPSK tidak melihat unsur korban kekerasan seksual pada Putri.
"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban (juga) belum bisa meyakini LPSK," kata dia.
Dugaan kasus kekerasan seksual kembali muncul setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan kesimpulan bahwa diduga kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di Magelang, 7 Juli 2022.
Pernyataan tersebut dilontarkan Komnas HAM saat membacakan laporan penyelidikan dan pengawasan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, 1 September 2022.
Dari dasar dugaan kuat itu, Komnas HAM meminta kepolisian kembali mengusut kekerasan seksual yang sebelumnya dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," tulis rekomendasi Komnas HAM kepada Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.