JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) meyakini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bukan korban dugaan kekerasan seksual dari terduga pelaku Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara LPSK Rully Novian dalam acara Aiman di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
"Sampai saat ini kami meyakini seperti itu (Putri bukan korban kekerasan seksual)," ujar Rully.
Baca juga: Mengenal Demosi dan Bedanya dengan Mutasi, Sanksi terhadap Dua Polisi Imbas Kasus Brigadir J
Dia menjelaskan, alasan LPSK tak menganggap istri Ferdy Sambo itu sebagai korban karena ada beragam kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan secara gamblang oleh pihak Putri.
Pertama, tentang relasi kuasa yang terjadi dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri.
Brigadir J merupakan bawahan suami Putri, tidak tercermin relasi kuasa bahwa seorang Brigadir J bisa memaksa Putri untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
"Meskipun dalam beberapa kasus (kekerasan seksual) tidak perlu ada relasi kuasa," kata Rully.
Kedua, saat terjadi dugaan kekerasan seksual, lokasi peristiwa berada di rumah Putri dan ada beberapa saksi yang masih tinggal di tempat itu.
"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," papar Rully.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Berdasarkan Keterangan Saksi dan Psikolog
Ketiga, Putri yang memilih tidak melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual ke kepolisian. Padahal suami Putri merupakan seorang jenderal bintang dua.
"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," ucap Rully.
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuat LPSK tidak melihat unsur Putri sebagai korban.
"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban (juga) belum bisa meyakini LPSK," ujar Rully.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan kesimpulan bahwa diduga kuat terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di Magelang, 7 Juli 2022.
Pernyataan tersebut dilontarkan Komnas HAM saat membacakan laporan penyelidikan dan pengawasan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, 1 September 2022.
Baca juga: Sebut Putri Candrawathi Lebih Berkuasa daripada Brigadir J, LBH APIK Ragu Ada Kekerasan Seksual
Dari dasar dugaan kuat itu, Komnas HAM meminta kepolisian kembali mengusut kekerasan seksual yang sebelumnya dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," tulis rekomendasi Komnas HAM kepada Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.