Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Kompas.com - 13/09/2022, 12:47 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung 2011-2018 Gayus Lumbuun menilai, dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bisa meringankan hukuman yang akan diterima oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Adapun berdasarkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan setelah mendapat cerita pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Baca juga: Kejujuran Pengakuan Bharada E dan Bripka RR, Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?

Menurut Gayus, jika skenario itu benar ada, kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dengan spontanitas dan bukan direncanakan.

"Misalnya ada pengaruh lain seperti emosi yang tinggi demikian tinggi (setelah cerita pelecehan seksual), itu skenarionya. itu bisa (dinilai) spontan," papar Gayus di acara Aiman, Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

Dengan pertimbangan spontan itu, lanjutnya, Ferdy Sambo bisa jadi terlepas dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," papar Gayus.

Baca juga: Komnas HAM Berharap Ferdy Sambo Dihukum Seberat-beratnya

Menurut dia, pasal pengganti tersebut bisa jadi menghilangkan hukuman berat untuk Ferdy Sambo.

"(Pasal) 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, (maksimal) 15 tahun," ucap Gayus.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kuat terjadi dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual itu untuk membuktikan kebenaran peristiwa yang dituduhkan Putri tersebut.

Mendapat rekomendasi dari Komnas HAM, kepolisian langsung bergerak melakukan tindak lanjut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, setiap rekomendasi Komnas HAM akan diproses sesuai dengan arahan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pemeriksaan Lie Detector: Bharada E Akui Penembak Pertama Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, dugaan kasus pelecehan seksual itu disebut sebagai satu rangkaian kasus pembunuhan.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com