Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU soal Kegaduhan Syarat SKCK dalam Pendaftaran Calon Anggota DPR

Kompas.com - 09/09/2022, 13:04 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dalam pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Memang, UU Pemilu tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi.

Baca juga: 105 Juta Data Penduduk Bocor, Dibantah KPU, tetapi Diduga Valid

Namun, kata Idham, perihal dokumen SKCK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.

Sedianya, kata Idham, Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR.

Pasal 240 Ayat (1) huruf h mengatur tentang syarat calon anggota DPR harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Pasal 240 Ayat (2) huruf d memuat soal syarat administratif calon anggota DPR berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024

Selain merujuk pada ketentuan UU, lanjut Idham, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran calon anggota DPR juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.

Beleid tersebut merupakan putusan dari uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang pada pokoknya membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang mengumumkan statusnya sebagai eks napi.

Idham melanjutkan, merujuk Pasal 249 Ayat (3) UU Pemilu, KPU berwenang mengatur lebih lanjut proses verifikasi bakal calon anggota DPR melalui Peraturan KPU (PKPU).

Oleh karenanya, ketentuan mengenai syarat SKCK diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Idham, ketentuan dalam UU Pemilu dan amar Putusan MK menjadi landasan bagi KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan materi amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 nanti akan dijadikan materi dalam draf PKPU Pencalonan Anggota Legislatif," terangnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com