Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Klaim Kesepakatan FIR Langkah Maju Pengakuan Ruang Udara Indonesia secara Internasional

Kompas.com - 08/09/2022, 16:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kesepakatan Flight Information Region (FIR) atau wilayah informasi penerbangan antara Indonesia dengan Singapura menjadi langkah maju pengakuan internasional atas ruang udara Indonesia.

Menurut Presiden Jokowi, kesepakatan ini juga akan meningkatkan jaminan keselamatan dan penerbangan Indonesia.

"Ya jadi kesepakatan ini sudah sangat jelas sekali, ini merupakan langkah yang maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).

"Ini jelas sekali sudah, yang nanti kembali sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan kita," katanya lagi.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres soal FIR, Pengelolaan Ruang Udara Kepulauan Riau-Natuna Kembali ke NKRI

Selain itu, menurut Jokowi, kesepakatan FIR Indonesia-Singapura bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

Oleh karena itu, kesepakatan ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Jokowi mengungkapkan, kesepakatan yang sama pun menambah luasan flight information region air Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi.

Lebih lanjut, presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.

Baca juga: Polemik FIR Singapura, antara Isu Keselamatan dan Kedaulatan

Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali ke NKRI.

Untuk diketahui, perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres FIR, Luhut: Bawa Pesan Kedaulatan dan Kemampuan Kelola Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com