Menurut Presiden Jokowi, kesepakatan ini juga akan meningkatkan jaminan keselamatan dan penerbangan Indonesia.
"Ya jadi kesepakatan ini sudah sangat jelas sekali, ini merupakan langkah yang maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
"Ini jelas sekali sudah, yang nanti kembali sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan kita," katanya lagi.
Selain itu, menurut Jokowi, kesepakatan FIR Indonesia-Singapura bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Oleh karena itu, kesepakatan ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Jokowi mengungkapkan, kesepakatan yang sama pun menambah luasan flight information region air Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi.
Lebih lanjut, presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.
Untuk diketahui, perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/16025601/jokowi-klaim-kesepakatan-fir-langkah-maju-pengakuan-ruang-udara-indonesia