Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Sebut Ada Gelagat Melemahkan Dakwaan Ferdy Sambo

Kompas.com - 08/09/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan, ada gelagat untuk memperlemah dakwaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Gayus, hal itu terlihat dari sangkaan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan selain Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...

"(Pasal) 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Gayus mengatakan, penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan dalam persidangan perbuatan yang dilakukan Sambo adalah pembunuhan berencana, sesuai pasal sangkaan utama yakni Pasal 340.


Sebab menurut Gayus, jika pasal utama itu tidak terbukti maka ancaman hukuman bagi Sambo dan 4 tersangka lainnya bisa berubah.

"(Pasal 338) pembunuhan yang ancamannya ringan sekali. Tidak terlalu berat lah, 15 tahun," ucap mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 itu.

Gayus juga mengatakan, penyidik dan jaksa harus bisa membuktikan Sambo memberikan perintah keliru kepada bawahannya untuk menembak Brigadir J, supaya bisa dihukum sesuai dengan pasal sangkaan utama.

Sebab, kata Gayus, bisa jadi di pengadilan nanti jaksa tidak bisa membuktikan tentang perintah yang salah dan pembunuhan berencana oleh Sambo, sehingga membuat hakim tidak menjatuhkan putusan hukuman yang tepat.

"Itu belum tentu karena jabatan itu kan sifat perintahnya macam-macam dan harus ditafsirkan oleh pejabat juga. Artinya sudah dibekali diri dengan pemahaman perintah yang beritikad baik," ucap Gayus.

Baca juga: TKP Penembakan Brigadir J Dinilai Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

"Apalagi dia bukan TNI, yang kill or to be killed. Dia tidak begitu sifatnya, tapi protection, tidak harus mematikan. Nah ini juga bagian dari pelemahan dakwaan kepada Sambo untuk 340," sambung Gayus.

Menurut Gayus, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan konstruksi perkara dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Sebab menurut dia, jika penyidik Polri dan jaksa penuntut umum tidak cermat, maka membuka peluang bagi Irjen Ferdy Sambo, yang ditetapkan menjadi salah satu tersangka, lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.

"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu. Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," ucap Gayus.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Eks Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com