Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Karyawan Alfamidi Terduga Penyuap Eks Wali Kota Ambon

Kompas.com - 07/09/2022, 21:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan karyawan Alfamidi bernama Amri terkait dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel itu di Kota Ambon.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain sebagai penerima suap.

Mereka adalah mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanussa.

“Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka Amri selama 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: KPK Periksa Direktur Kepatuhan BCA Terkait Suap Pendirian Gerai Alfamidi di Ambon

Amri sebagai tersangka pemberi suap akan ditahan mulai 7 September hingga 26 September 2022, di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Karyoto, kasus ini bermula saat PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menangani gerai Alfamidi memberikan tugas kepada Amri untuk mengurus perizinan prinsip pembangunan di Kota Ambon tahun 2020.

KPK menduga Amri berinisiatif mendekati dan menjalin komunikasi dengan Richard yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

“Karena salah satu kewenangan yang ada pada RL yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon,” ujar Karyoto.

Baca juga: Alfamidi Tegaskan Tersangka Kasus Suap Perizinan di Kota Ambon Bukan Pegawainya

Richard kemudian memerintahkan bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera mengabulkan berbagai permohonan Amri.

Beberapa di antaranya terkait Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

KPK menduga Richard meminta Amri membayar minimal Rp 25 juta untuk setiap dokumen yang diterbitkan.

“Ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard Louhenapessy,” ujar Karyoto.

Baca juga: Kantor Alfamidi di Ambon Digeledah, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Wali Kota Ambon

Menurut Karyoto, Amri memberikan suap hingga Rp 500 juta kepada Richard untuk persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.

“Diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa,” tutur Karyoto.

Sementara itu, dalam perkara ini KPK telah menahan Richard dan Andrew pada 2 Juni lalu.

Terhadap Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon sebagai Saksi Terkait Suap Izin Pendirian Gerai Alfamidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com