Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Tindakan Indisipliner, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Diberhentikan sejak April 2022

Kompas.com - 06/09/2022, 15:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Gunawan Suswantoro mengatakan bahwa Syamsu Rahman sudah dipecat dari jabatannya yaitu kepala sekretariat Bawaslu Depok, sejak April 2022.

Adapun pemecatan Syamsu ini karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Depok yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok

"Sudah diberhentikannya sejak April 2022," kata Gunawan kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

"Ternyata dia melakukan (tindakan) indisipliner. Dia meminjamkan uang (dana hibah) APBD itu ke Kasek (Kepala Sekretariat Bawaslu) Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun," lanjutnya.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat

Gunawan mengaku tak ingat persis kapan pencairan dana itu dilakukan. Seingatnya, peristiwa itu terjadi 2021.

Dia menegaskan, sejak dipecat April 2022, Syamsu sudah tak lagi menjabat posisi apa pun di Bawaslu Depok.

"Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu (RI). Terus, akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya," jelas Gunawan.

"Itu saya perintahkan, memang saya yang perintahkan. Itu (pemecatan) kewenangannnya Ketua Sekretariat Bawaslu Jawa Barat. Tetapi, atas laporan tersebut, terus saya yang perintahkan untuk diberhentikan," imbuhnya.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.

Menurut dia, dana hibah APBD Depok Tahun 2020 untuk Bawaslu Depok ini senilai Rp 15 miliar, sedangkan yang disalahgunakan senilai Rp 1,1 miliar.

Berbeda dengan pernyataan Gunawan, Andi Rio menduga penyalahgunaan ini dilakukan Syamsu dengan cara dicairkan untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.

"Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok," kata Andi Rio, Senin (5/9/2022).

Uang hibah yang disalahgunakan senilai Rp 1,1 miliar hingga kini, ujarnya, belum dikembalikan ke rekening Bawaslu Kota Depok.

Baca juga: 25 ASN dan 2 Anggota TNI/Polri Kabupaten Bandung Terdaftar di Sipol KPU, Bawaslu Belum Terima Laporan Resmi

"Diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan," ujar Andi Rio.

"Dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis (petunjuk teknis)," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com