Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Bupati Langkat Nonaktif Akui Dapat Proyek Pekerjaan 3 Kali Lipat Saat Sang Adik Masih Aktif

Kompas.com - 05/09/2022, 18:57 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kakak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, mendapatkan proyek pekerjaan tiga kali lipat saat adiknya menjabat.

Hal itu diungkapkan jaksa saat bertanya alasan Iskandar membuat perusahaan pada tahun 2020. Tepatnya, setahun setelah Terbit Perangin Angin menjabat sebagai Bupati Langkat.

Diketahui, Terbit dan Iskandar dihadirkan jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat untuk terdakwa Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfira.

"Apa alasan saudara membentuk perusahaan pada tahun 2020?," tanya jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/9/2022).

"Alasannya kan, istilahnya selama ini kan kita nyewa perusahaan, datang si Marcos menyarankan, kita buat perusahaan saja, katanya. Ya buatlah kubilang, gitu saja," jawab Iskandar.

Baca juga: Kasus Suap di Langkat, JPU Hadirkan Terbit Rencana Perangin Angin dan Kakaknya Jadi Saksi

Marcos yang dimaksud Iskandar adalah orang kepercayaannya untuk mengurus pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut, jaksa mempertanyakan penambahan proyek pekerjaan yang didapatkan Iskandar pada tahun 2019.

Iskandar mengaku, mendapatkan penambahan pekerjaan hingga tiga kali lipat dari yang biasa didapatkan sebelum adiknya menjabat sebagai bupati.

"Ada tambahan pekerjaan? Yang tadinya 10, bisa sampai 30 lebih saudara mendapatkan paket pekerjaan?," kata jaksa.

"Iya," ucap Iskandar.

Baca juga: Plt Kadis PUPR Ungkap Koordinasikan Proyek di Langkat lewat Kakak Terbit Perangin Angin

"Coba saudara terangkan bagaimana saudara mendapatkan pekerjaan pada tahun 2019 sampai tiga kali lipatnya, dari tahun sebelumnya? caranya seperti apa?," lanjut jaksa.

Mendengar pertanyaan tersebut, Iskandar tidak menjelaskan secara terperinci perihal bagaimana perusahaannya bisa mendapatkan banyak proyek di Langkat.

Ia mengaku tidak mengetahui sistem untuk mendapatkan proyek itu. Iskandar hanya menyebutkan bahwa seluruh prosesnnya dilakukan oleh Marcos.

"Sistemnya kita enggak tahu pak, cara pendapatannya kita enggak ngerti, yang itu kan kita serahkan kepada sauadara Marcos," papar Iskandar.

"Bagaimana saudara menyerahkan kepada pak Marcos saat itu?," ucap jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com