KOMPAS.com – Selain menteri, dalam menjalankan tugasnya, presiden juga dibantu oleh lembaga non struktural. Salah satunya adalah staf khusus presiden.
Jumlah dan susunan staf khusus presiden berbeda-beda tergantung kebutuhan presiden.
Lalu, apa saja tugas dan fungsi staf khusus presiden?
Baca juga: Yenny Wahid: Staf Khusus Presiden Harus Bebas dari Konflik Kepentingan
Staf khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden.
Aturan mengenai staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.
Mengacu pada peraturan ini, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, para staf khusus presiden wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
Baca juga: Jadi Staf Khusus Presiden, 7 Milenial Ini Dapat Gaji Rp 51 Juta Per Bulan
Staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang, termasuk sekretaris pribadi presiden. Pengangkatan mereka dikukuhkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Para staf khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, seperti politikus atau dari kalangan profesional.
Secara administratif, mereka bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Agar koordinasi berjalan maksimal, staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang merupakan salah satu staf khusus presiden.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, staf khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten.
Masing-masing asisten pun terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten yang didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet (Setkab) atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dibantu oleh wakil sekretaris dan paling banyak lima asisten yang dua di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Referensi: