Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Andika Mutasi Perwira Tinggi Penembak Kucing di Sesko TNI

Kompas.com - 02/09/2022, 12:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutasi Brigadir Jenderal (Mar) Nuri Andrianis Djatmika dari Komandan Korps Siswa (Dankorsis) Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.

Nuri merupakan pelaku penembakan sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kini, Nuri digeser menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

“Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Jerat Hukum Brigjen NA, Penembak Kucing di Sesko TNI

Selanjutnya, jabatan yang sebelumnya diemban Brigjen Nuri akan digantikan oleh Marsekal Pertama Bonang Bayuaji yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) TNI.

Nama Brigjen Nuri sempat ramai menjadi perbincangan karena kasus penembakan kucing.

Kasus tersebut awalnya diungkap pengguna Instagram @rumahsinggahclow yang mengunggah foto sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Ditemukan juga beberapa kucing selamat, tetapi dalam kondisi mengenaskan.

Baca juga: Penembak Kucing di Sesko TNI Ternyata Seorang Brigjen, Alasannya untuk Jaga Kebersihan

Kasus penembakan ini bahkan sampai disorot Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memerintahkan jajarannya mengusut kasus ini.

Pengusutan itu mengarah bahwa penembak kucing tersebut adalah Brigjen Nuri.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Brigjen Nuri menembaki kucing liar dengan menggunakan senapan angin miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com