Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Segera Disidang

Kompas.com - 29/08/2022, 20:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangerang, Ardius Prihantono dan dua tersangka lainnya akan segera menghadapi persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jaksa telah melimpahkan berkas perkara Ardius ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang.

“Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Kekayaan Rektor UI Digabung dengan Istri di LHKPN

Mengutip Kompas.tv, Ardius merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Ia membayar ganti rugi Rp 17,8 miliar kepada Agus Kartono yang diketahui bukan pemilik sah lahan terkait.

Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian Ardius menerima Rp 9 miliar dan Farid Nurdiansyah selaku pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten mendapat Rp 1,5 miliar.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang dan Bawahannya 40 Hari ke Depan

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April lalu. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian Rp 10,5 miliar.

Ali mengatakan saat ini Agus masih ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur sementara Farid di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Lanjutan status penahanan para Terdakwa, saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

Sementara itu, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Ardius karena sedang berada di dalam penahanan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: KPK Tunggu Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi dari Kejagung

“Tim Jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang,” ujar Ali.

Sebagai informasi, selain menjadi tersangka dalam perkara yang di KPK, Ardius juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk SMA Negeri dan SMK Negeri se-Banten oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Komputer tersebut diperuntukkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Pengadaan tersebut dilakukan pihak ketiga yakni PT AXI.

Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan ribuan komputer tersebut. Salah satunya seperti kontraktor diduga tidak mengirimkan jumlah barang dengan lengkap maupun tidak sesuai dengan kontrak.

Baca juga: KPK Banding Putusan Hakim Tipikor Denpasar yang Tak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan

Perbuatannya diduga membuat negara rugi Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com