JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK merasa keberatan karena Hakim tidak mencabut hak politik Eka.
Adapun banding resmi diajukan pada Senin (29/8/2022).
“Majelis Hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Suap 2 Pejabat Kemenkeu demi Masyarakat, Eks Bupati Tabanan Divonis Ringan 2 Tahun Penjara
Selain itu, kata Ali, hukuman penjara dan denda yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Denpasar juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
KPK berharap, majelis hakim di tingkat banding akan memenuhi tuntutan yang diajukan Jaksa KPK.
Adapun Eka didakwa menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Mereka adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Baca juga: Dosen Unud Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi DID Tabanan
Jaksa KPK menuntut agar Eka dipenjara 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta Hakim Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka.
Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, tuntutan Jaksa KPK agar hak politik Eka dicabut tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor.
Baca juga: Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Dana Insentif Daerah
Adapun Yaya Purnama yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019.
Ia juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.