Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding Putusan Hakim Tipikor Denpasar yang Tak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan

Kompas.com - 29/08/2022, 15:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK merasa keberatan karena Hakim tidak mencabut hak politik Eka.

Adapun banding resmi diajukan pada Senin (29/8/2022).

“Majelis Hakim tidak memutus pencabutan hak politik atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Suap 2 Pejabat Kemenkeu demi Masyarakat, Eks Bupati Tabanan Divonis Ringan 2 Tahun Penjara

Selain itu, kata Ali, hukuman penjara dan denda yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Denpasar juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

KPK berharap, majelis hakim di tingkat banding akan memenuhi tuntutan yang diajukan Jaksa KPK.

Adapun Eka didakwa menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengurusan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Mereka adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Baca juga: Dosen Unud Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

Jaksa KPK menuntut agar Eka dipenjara 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta Hakim Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka.

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, tuntutan Jaksa KPK agar hak politik Eka dicabut tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Dana Insentif Daerah

Adapun Yaya Purnama yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara pada Februari 2019.

Ia juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com