Salin Artikel

KPU Diminta Atur Masa Jeda Eks Koruptor sebagai Caleg di PKPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat mengatur masa jeda calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor di dalam aturan mereka.

Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi mengatakan, sesuai aturan yang ada, jeda waktu eks koruptor dapat kembali mencalonkan diri adalah lima tahun setelah menjalani masa pidana.

"KPU mengatur di PKPU pencalonan anggota legislatif terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri di DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota," ucap Nurul dalam diskusi publik berjudul Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?, di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Tak hanya itu, ia juga meminta agar KPU dan media massa dapat menginformasikan nama eks koruptor itu secara luas kepada masyarakat. Tujuannya, agar publik mengetahui latar belakang caleg dari wilayah mereka.

Dia juga meminta KPU memasang nama dan foto caleg mantan koruptor di tiap TPS, berserta informasi mengenai jenis korupsi yang pernah dilakukan calon anggota legislatif itu.

"Itu harus diinformasikan secara rutin kepada pemilih nama-nama calon yang mantan koruptor," ucap Nurul.

Berdasarkan catatan Perludem, pada 2019 lalu ada 81 caleg eks koruptor yang mencalonkan diri. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya berhail terpilih.

Secara rinci, 8 orang tersebut, adalah DPRD Provinsi Maluku Utara dapil 3 Welhemus Tahelele, DPRD Kabupaten Blora dapil 3 YHM Warsit, DPRD Provinsi Banten dapil 6 Desy Yusandi, DPRD DKI Jakarta dapil 3 Moh Taufik, dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 3 Mat Muhizar.

Lalu, DPRD Provinsi Papua Barat dapil 2 Abher Reinal Jitmau, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapil 3 Djekmon Amisi, dan DPD Provinsi Aceh Abdullah Puteh.

Nurul menilai, mereka bisa terpilih karena masyarakat tidak mendapat informasi utuh terkait latar belakang calon-calon legislatif.

"Welhemus adalah Bupati Halmahera Timur tahun 2005-2010 yang terbukti melakukan korupsi bansos senilai Rp 4,8 miliar. Dia dipidana penjara 4 tahun," ujar Nurul.

"Nah, siap-siap di Pemilu 2024 nanti apalagi kalau tidak ada aturan mengenai masa jeda dari masa hukuman. Nama-nama caleg mantan Koruptor di 2019 itu beberapa sudah diberitakan mereka akan maju di 2024," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/17415351/kpu-diminta-atur-masa-jeda-eks-koruptor-sebagai-caleg-di-pkpu

Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke