Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024, PSI: Kayak Enggak Ada yang Lain Saja

Kompas.com - 29/08/2022, 16:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti wacana diperbolehkannya mantan koruptor mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo menyebut masih banyak orang lain yang layak mencalonkan diri.

"Kayak enggak ada orang lain saja. Kan pasti masih banyak kader yang punya integritas. Saya pikir, ini juga yang menjadikan regenerasi politik mandek di banyak parpol,” ujar Bimmo dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Bimmo menekankan, PSI tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024

Menurut dia, PSI konsisten menolak mantan koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Salah satu tugas partai politik adalah menjaga ingatan publik. Kami menolak lupa,” ucapnya.

Bimmo menilai tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap urusan publik. Dia mengatakan seharusnya calon koruptor tidak kembali diberi kepercayaan untuk menjadi pengambil keputusan di bidang publik.

PSI menyayangkan sampai saat ini masih ada partai politik yang memberi kesempatan kepada kader-kadernya yang telah terbukti korupsi untuk kembali menyandang jabatan publik.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Rekrut Mantan Koruptor sebagai Penyuluh Antikorupsi

"Tempo hari ada yang diangkat menjadi komisaris BUMN. Sebelumnya malah ada yang terpilih sebagai anggota DPR/DPRD. Sepakat bahwa secara aturan masih memungkinkan, tapi parpol jelas memiliki wewenang untuk menjadi filter dalam perjuangan antikorupsi,” tutur Bimmo.

Sementara itu, kata Bimmo, PSI menilai bahwa komitmen politik pemberantasan korupsi semestinya tercermin dalam peraturan perundangan dan tindakan politik dari para aktornya.

Partai politik seharusnya mencegah agar kadernya yang terbukti korupsi tidak kembali menduduki jabatan publik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com