JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan laporan palsu terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Laporan Polisi Nomor: STTL/307/VIII/2022/BARESKRIM itu dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J melalui pengacara mereka, Kamaruddin Simanjuntak.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu (yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya)," ujar Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Terkait Pemecatan, Begini Mekanismenya
Kamaruddin mengatakan, pasangan suami istri itu diduga melanggar Pasal 317 dan 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait laporan palsu.
Hal itu dikarenakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianggap memiliki historis pembuatan laporan kepada pihak kepolisian saat awal kasus kematian Brigadir J.
Sambo, kata Kamaruddin, membuat laporan polisi terkait dengan ancaman pembunuhan yang disebut dialami istrinya.
Adapun Putri Candrawathi membuat laporan terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Ibu Putri membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual, di mana dua laporan itu sudah di-SP-3 (dihentikan) oleh Dirtipidum Polri," ucap Kamaruddin.
Baca juga: Selain Tak Terima Uang Pensiun, Ferdy Sambo Juga Disebut Tidak Akan Dapat Gelar Purnawirawan
Dia berharap ada kepastian hukum atas laporan yang pasangan suami istri itu buat sehingga kliennya, yaitu keluarga Brigadir J, merasa puas.
Selain melaporkan terkait laporan palsu hari ini, Kamaruddin juga berencana melaporkan Sambo dan Putri terkait dengan tindak pencurian dan penghilangan barang pribadi Brigadir J.
"Nanti itu sendiri terkait pencurian, pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang, (saat ini) 317-318 dulu," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati
Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pelecehan disebut terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.