Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/08/2022, 14:07 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas responden dalam survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, sepakat apabila Irjen Ferdy Sambo dikenai hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sekitar 66,3 persen (responden) tahu atau pernah dengar berita bahwa Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dan Mayoritas setuju Ferdy Sambo dihukum mati (sebanyak) 76 persen,” tertulis dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat (26/8/2022).

Mereka yang setuju dengan hukuman mati itu, terdiri atas dua kelompok yakni 45,2 persen responden yang menyatakan sangat setuju, dan 30,8 persen responden yang menyatakan setuju mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Rekaman Suara Pertengkaran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi

Ada dua faktor yang membuat para responden itu setuju dengan pelaksanaan hukuman mati. Pertama, mereka percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J.

Kedua, lantaran Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

“Atas dasar itu mayoritas warga setuju atau sangat setuju Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J,” papar keterangan survei.

Adapun mereka yang menyatakan tidak setuju jumlahnya mencapai 14,2 persen. Dan mereka yang menyatakan tidak tahu dan tidak menjawab jumlahnya mencapai 9,7 persen.

Baca juga: Tanggapan Ketua Komnas PA soal Perlindungan Anak Ferdy Sambo, Sebaiknya Ditangani KemenPPPA

Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden itu dilaksanakan pada medio 11-17 Agustus 2022 atau sebulan setelah kasus yang menyeret nama jenderal bintang dua itu mencuat ke publik.

Survei dilaksanakan dengan wawancara melalui sambungan telepon telepon. Sample dipilih dengan metode random digit dialing (RDD). Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Diketahui, Sambo bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Warga Pekanbaru yang Unggah Ulang Konten Terkait Ferdy Sambo di TikTok...

Adapun empat tersangka lain dalam perkara ini adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

Nasional
PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Nasional
Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Nasional
PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

Nasional
Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasional
Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Nasional
Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Nasional
Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Nasional
Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Nasional
Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Nasional
Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Nasional
MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Nasional
Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Nasional
Indonesia-Papua Nugini Ratifikasi Dua Perjanjian Bilateral

Indonesia-Papua Nugini Ratifikasi Dua Perjanjian Bilateral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke