Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Indikator: Mayoritas Publik Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati

Kompas.com - 26/08/2022, 14:07 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas responden dalam survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, sepakat apabila Irjen Ferdy Sambo dikenai hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sekitar 66,3 persen (responden) tahu atau pernah dengar berita bahwa Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Dan Mayoritas setuju Ferdy Sambo dihukum mati (sebanyak) 76 persen,” tertulis dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat (26/8/2022).

Mereka yang setuju dengan hukuman mati itu, terdiri atas dua kelompok yakni 45,2 persen responden yang menyatakan sangat setuju, dan 30,8 persen responden yang menyatakan setuju mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Rekaman Suara Pertengkaran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi

Ada dua faktor yang membuat para responden itu setuju dengan pelaksanaan hukuman mati. Pertama, mereka percaya bahwa Sambo adalah dalang di balik tewasnya Brigadir J.

Kedua, lantaran Sambo merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J.

“Atas dasar itu mayoritas warga setuju atau sangat setuju Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana dan merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J,” papar keterangan survei.

Adapun mereka yang menyatakan tidak setuju jumlahnya mencapai 14,2 persen. Dan mereka yang menyatakan tidak tahu dan tidak menjawab jumlahnya mencapai 9,7 persen.

Baca juga: Tanggapan Ketua Komnas PA soal Perlindungan Anak Ferdy Sambo, Sebaiknya Ditangani KemenPPPA

Survei yang dilakukan terhadap 1.229 responden itu dilaksanakan pada medio 11-17 Agustus 2022 atau sebulan setelah kasus yang menyeret nama jenderal bintang dua itu mencuat ke publik.

Survei dilaksanakan dengan wawancara melalui sambungan telepon telepon. Sample dipilih dengan metode random digit dialing (RDD). Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Diketahui, Sambo bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Warga Pekanbaru yang Unggah Ulang Konten Terkait Ferdy Sambo di TikTok...

Adapun empat tersangka lain dalam perkara ini adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com