Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Jadwalkan Periksa Istri Ferdy Sambo Pekan Ini

Kompas.com - 24/08/2022, 12:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penyidik tim khusus menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, pekan ini.

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu disebut belum bisa diperiksa hingga kini karena beralasan sakit.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). 

Baca juga: Kapolri Beberkan Polisi yang Datang Pertama Kali ke TKP Pembunuhan Brigadir J

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan (terhadap PC)," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"(Lima tersangka) dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman hukuman maksimal hukuman mati seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun," tutur Sigit.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dari penyidikan polisi, Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J. Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR, Kuat, dan Putri diduga kuat terlibat dalam perencanaan. 

Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi mengatakan, Putri belum ditahan karena dalam kondisi sakit.

Baca juga: 9 Perwira Polda Metro Dimutasi ke Yanma Polri buntut Kasus Brigadir J, Pengamat: Itu Tempat Buangan

Dia menambahkan, sedianya kemarin Putri juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com