Salin Artikel

Polri Jadwalkan Periksa Istri Ferdy Sambo Pekan Ini

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu disebut belum bisa diperiksa hingga kini karena beralasan sakit.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). 

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan (terhadap PC)," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"(Lima tersangka) dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 ancaman hukuman maksimal hukuman mati seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun," tutur Sigit.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Dari penyidikan polisi, Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J. Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR, Kuat, dan Putri diduga kuat terlibat dalam perencanaan. 

Sebelumnya diberitakan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi mengatakan, Putri belum ditahan karena dalam kondisi sakit.

Dia menambahkan, sedianya kemarin Putri juga diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/12162931/polri-jadwalkan-periksa-istri-ferdy-sambo-pekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke