JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengkritik konsep sosialisasi RKUHP oleh pemerintah karena dinilai elitis dan satu arah.
Hal ini disampaikan anggota aliansi Nasional RKUHP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Jakarta, Citra Referandum setelah mengikuti acara Kick Off Diskusi RKUHP.
Diskusi tersebut merupakan sosialisasi perdana RKUHP yang digelar tiga kementerian di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Ini forum satu arah sosialisasi, ini forum yang elite, semua yang diundang adalah kelompok organisasi atau masyarakat elite,” kata Citra setelah keluar dari forum tersebut, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: ICJR Temukan 73 Pasal Bermasalah di Dalam RKUHP
Menurut Citra, acara sosialisasi tersebut tidak melibatkan masyarakat yang terpinggirkan. Padahal, Rancangan KUHP (RKUHP) nantinya akan mengatur kehidupan masyarakat biasa.
Ia mengatakan RKUHP berpotensi mengkriminalisasi orang kecil yang menyampaikan protes karena kelaparan. Namun, ia akan ditangkap karena salah satu Pasal RKUHP menyatakan orang yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan ke polisi bisa dipidana.
“Kita mau melakukan protes lalu kemudian juga ditangkap dengan pasal pidana terhadap demonstrasi unjuk rasa. Itu salah satu bagiannya,” ujar Citra.
Citra juga menilai forum tersebut hanya berlangsung satu arah. Sementara, partisipasi publik harus berlangsung dua arah. Ia menekankan bahwa masukan publik mengenai RKUHP harus didengar.
Baca juga: Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP
Ia mendesak masukan masyarakat sipil mengenai RKUHP benar-benar dipertimbangkan, alih-alih hanya sekadar didengarkan.
“RKUHP ini bagian dari hukum publik yang tentu akan mengecilkan ruang dari warga masyarakat. Seharusnya masyarakat semua harus didengarkan tidak dengan forum fasilitas yang elite,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Edy mengatakan bahwa acara sosialisasi tersebut hanya pembukaan.
Edy mengatakan pemerintah akan menggelar sosialisasi ke daerah-daerah lain. Menurutnya, tidak mungkin semua masyarakat Indonesia yang berjumlah lebih dari 200 juta orang berkumpul di satu tempat.
“Makanya ini namanya kick off permulaan. Selanjutnya kita akan ke daerah-daerah. Kita akan melibatkan publik,” ujar Edy setelah memaparkan materinya di forum tersebut.
Sebelumnya, tiga kementerian yakni Kemenkumham, Kementerian bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar sosialisasi perdana RKUHP.
Acara tersebut mengundang sejumlah organisasi, termasuk Aliansi Nasional RKUHP dan mahasiswa.
RKUHP mendapatkan banyak kritik karena memuat beberapa pasal yang dinilai bermasalah seperti penghinaan presiden, penghinaan pemerintah, dan sanksi mengenai demonstrasi yang digelar tanpa pemberitahuan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.