Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2022, 11:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti adanya 73 pasal yang berpotensi bermasalah di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menuturkan, ke-73 pasal yang berpotensi bermasalah itu memiliki substansi yang berbeda-beda masalahnya.

"Ada yang concern-nya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Pasal-pasal bermasalah itu terdapat di Buku I (5 bab) dan Buku II (12 bab).

Atas temuan-temuan tersebut, ICJR berharap pembahasan terhadap draf RKUHP kembali dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Namun, pembahasan dinilai perlu mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil.

"Harapannya, pembahasan dibuka kembali dan berkaca dari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari aliansi," ucap Maidina.

Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis

"Aliansi bisa diinvite di RDPU (rapat dengar pendapat umum), kami paparkan DIM, lalu DPR bisa buat DIM dari yang kami usulkan, dan pembahasan dari DIM tersebut. Tidak hanya sebatas 14 pasal sebelumnya dari pemerintah," tambah dia.

Berikut rincian lengkap daftar 73 pasal yang dinilai bermasalah oleh ICJR:

BAB I: Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana

1. Living Law (Pasal 2)

2. Asas legalitas (Pasal 3)

3. Asas universalitas (Pasal 5 dan Pasal 6)

4. Asas nasionalitas aktif (Pasal 8)

Baca juga: Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP

BAB II: Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana

5. Batas usia aduan anak (Pasal 25)

6. Aduan lembaga negara

7. Strict liability (Pasal 37)

8. Vicariuos liability (Pasal 37)

9. Pertanggungjawaban pidana disabilitas (Pasal 38 dan Pasal 39)

10. Pertanggungjawaban pidana anak (Pasal 40)

11. AVAS

12. Pertanggungjawaban korporasi (Pasal 48, Pasal 49)

Baca juga: Jokowi Minta Menkumham Sosialisasikan Lagi 14 Poin RKUHP ke Masyarakat

BAB III: Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan

13. Pedoman pemidanaan (Pasal 54)

14. Judicial Pardon (Pasal 54)

15. Pedoman pemidanaan korporasi (Pasal 56)

16. Pedoman penerapan pidana pokok dengan perumusan alternatif (Pasal 57)

17. Pidana mati (Pasal 67)

18. Komutasi pidana seumur hidup (Pasal 69)

19. Pengganti pidana denda (Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83)

Baca juga: Anggota DPR: Enggak Mungkin RKUHP Disahkan Sebelum 17 Agustus

20. Pidana tambahan (Pasal 86, Pasal 87)

21. Pencabutan hak (Pasal 88, Pasal 89)

22. Masa percobaan dalam pidana mati (Pasal 100, Pasal 101)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com