JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti adanya 73 pasal yang berpotensi bermasalah di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menuturkan, ke-73 pasal yang berpotensi bermasalah itu memiliki substansi yang berbeda-beda masalahnya.
"Ada yang concern-nya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Temui Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Pasal-pasal bermasalah itu terdapat di Buku I (5 bab) dan Buku II (12 bab).
Atas temuan-temuan tersebut, ICJR berharap pembahasan terhadap draf RKUHP kembali dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Namun, pembahasan dinilai perlu mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil.
"Harapannya, pembahasan dibuka kembali dan berkaca dari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari aliansi," ucap Maidina.
Baca juga: Temui Fraksi PDI-P, Dewan Pers Ingin RKUHP Tidak Hambat Kerja Jurnalis
"Aliansi bisa diinvite di RDPU (rapat dengar pendapat umum), kami paparkan DIM, lalu DPR bisa buat DIM dari yang kami usulkan, dan pembahasan dari DIM tersebut. Tidak hanya sebatas 14 pasal sebelumnya dari pemerintah," tambah dia.
Berikut rincian lengkap daftar 73 pasal yang dinilai bermasalah oleh ICJR:
BAB I: Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana
1. Living Law (Pasal 2)
2. Asas legalitas (Pasal 3)
3. Asas universalitas (Pasal 5 dan Pasal 6)
4. Asas nasionalitas aktif (Pasal 8)
Baca juga: Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP
BAB II: Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana
5. Batas usia aduan anak (Pasal 25)
6. Aduan lembaga negara
7. Strict liability (Pasal 37)
8. Vicariuos liability (Pasal 37)
9. Pertanggungjawaban pidana disabilitas (Pasal 38 dan Pasal 39)
10. Pertanggungjawaban pidana anak (Pasal 40)
11. AVAS
12. Pertanggungjawaban korporasi (Pasal 48, Pasal 49)
Baca juga: Jokowi Minta Menkumham Sosialisasikan Lagi 14 Poin RKUHP ke Masyarakat
BAB III: Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan
13. Pedoman pemidanaan (Pasal 54)
14. Judicial Pardon (Pasal 54)
15. Pedoman pemidanaan korporasi (Pasal 56)
16. Pedoman penerapan pidana pokok dengan perumusan alternatif (Pasal 57)
17. Pidana mati (Pasal 67)
18. Komutasi pidana seumur hidup (Pasal 69)
19. Pengganti pidana denda (Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83)
Baca juga: Anggota DPR: Enggak Mungkin RKUHP Disahkan Sebelum 17 Agustus
20. Pidana tambahan (Pasal 86, Pasal 87)
21. Pencabutan hak (Pasal 88, Pasal 89)
22. Masa percobaan dalam pidana mati (Pasal 100, Pasal 101)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.