Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembebasan Bersyarat Umar Patek, Menkumham: Masih Tunggu Satu Surat Lagi

Kompas.com - 23/08/2022, 19:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H laoly mengatakan proses Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana Bom Bali 1 Umar Patek masih membutuhkan satu surat rekomendasi lagi.

Meski demikian, Yasonna enggan membeberkan instansi mana yang akan mengeluarkan rekomendasi tersebut. Ia hanya memastikan bahwa surat yang masih ditunggu itu berasal dari instansi dalam negeri.

“Kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana, nanti kita lihat,” kata Yasonna saat ditemui awak media di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Yasonna Sebut Pembebasan Bersyarat Umar Patek Sudah Dapat Rekomendasi BNPT

Yasonna mengatakan Umar Patek telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program deradikalisasi, dan menyatakan setia kepada NKRI.

Umar Patek juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Meski demikian, Yasonna mengaku Kemenkumham mempertimbangkan keberatan dan masukan masyarakat terkait pembebasan Umar Patek.

“Kalau dari BNPT itu sudah direkomendasikan, tapi karena ada satu surat lagi yang saya tak perlu sebut itu institusi mana, kan harus dengan masukannya,” ujar Yasonna.

Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Australia, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Umar Patek

Yasonna mengaku pihaknya tidak mempersoalkan protes dari Pemerintah Australia terkait pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman dan pembebasan Umar Patek.

Ia menyatakan akan tetap mempertimbangkan masukan dari dalam negeri.

“Mereka ada beberapa masukan biarlah itu, tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan Umar Patek mendaptkan pengurangan masa hukuman lima bulan dari Remisi Umum (RU) I.

RU satu merupakan remisi sebagian masa hukuman yang diberikan pada 17 Agustus.

Baca juga: Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat

Selain itu, Umar Patek juga sedang dalam tahap mengajukan Pembebasan Bersyarat.

“Saat ini sedang proses pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas Ditjen Pas Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com