Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Pembebasan Bersyarat Umar Patek Sudah Dapat Rekomendasi BNPT

Kompas.com - 23/08/2022, 18:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan terpidana Bom Bali 1 Umar Patek telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Yasonna mengaku, pihaknya telah mendengar keberatan dari sejumlah pihak dalam proses pembebasan bersyarat bagi Umar Patek.

“Kalau secara ketentuan memang ya itu (Umar Patek) sudah ada rekomendasi dari BNPT,” kata Yasonna saat ditemui awak media di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Australia, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Umar Patek

Yasonna mengatakan, Umar Patek telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program deradikalisasi, dan menyatakan setia kepada NKRI.

Meski demikian, kata Yasonna, pihaknya masih menunggu satu surat rekomendasi dari salah satu instansi di dalam negeri terkait Pembebasan Bersyarat Umar Patek. Yasonna menolak menyebutkan nama lembaga tersebut.

“Kalau dari segi beliau mengikuti program deradikalisasi, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah sejak lama,” ujar Yasonna.

Meski demikian, kata Yasonna, Kemenkumham masih mempertimbangkan masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Baca juga: Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat

Yasonna juga mempersilakan pemerintah Australia melayangkan protes terkait remisi dan pembebasan bersyarat Umar Patek. Namun, ia menegaskan Kemenkumham mengacu pada pertimbangan lembaga dalam negeri.

“Bukan dari pemerintah luar negeri, tidak. Bahwa mereka ada beberapa masukan biarlah itu, tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menyatakan Umar Patek telah mendapatkan remisi umum (RU) I pada 17 Agustus kemarin berupa pengurangan masa hukuman selama lima bulan.

Koordinator Humas Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan saat ini Umar Patek juga sedang dalam proses mengajukan Pembebasan Bersyarat.

Baca juga: Ditjen Pas: Umar Patek Penuhi Syarat Dapat Remisi, Nyatakan Setia ke NKRI

“Apabila itupun disetujui dan ternyata SKPB (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) nya terbit berarti sudah dinilai sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika.

Sebagai informasi, Umar Patek kembali menjadi sorotan karena Perdana Menteri Australia Anthony Albanese masa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan.

Anthony mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah Indonesia mengurangi hukuman Umar Patek. Menurutnya, hal itu akan menyakiti keluarga korban Bom Bali 1.

"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com