JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan alasan dirinya menunjuk Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Mohammad Sofwan Effendi menjadi Plt Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) menggantikan Karomani yang tersandung kasus korupsi.
Nadiem menyebutkan, penunjukan pejabat Kemendikbud Ristek menjadi Plt Rektor Unila demi memastikan tak ada konflik kepentingan dalam proses hukumnya.
Baca juga: Nadiem: Kejadian di Unila Sangat Mengecewakan!
"Untuk memastikan dalam proses hukum bahwa konflik kepentingan tidak ada. Itu lah alasan kenapa kita langsung memilih plt direktur dari Kemendikbud Ristek agar objektivitas dan kebenaran menang di akhir dan tidak ada konflik kepentingan dalam menangani kasus tersebut," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Prof Nizam menjelaskan, penunjukan Sofwan Effendi menjadi Plt Rektor Unila dianggap lebih baik ketimbang menunjuk salah satu Wakil Rektor Unila.
Pasalnya, jika wakil rektor di internal yang dipilih menjadi plt rektor, maka penyelesaian masalah di universitas tersebut akan sulit.
"Kalau kita mengambil wakil rektor internal di Unila untuk menjadi plt rektor, tentu akan sulit untuk bisa menuntaskan permasalahan ini, dan juga mengembalikan kepercayaan publik," kata Nizam.
Baca juga: Plt Rektor Unila Siapkan Usulan Pejabat Kampus yang Baru
Nizam mengatakan, penugasan Sofwan Effendy juga sekaligus dalam rangka mempersiapkan pemilihan Rektor Unila yang akan berakhir tahun depan.
Informasi dilansir dari laman Unila, Senin (22/8/2022), Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim menunjuk Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).
Adapun Mohammad Sofwan Effendi sebelumnya menjabat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Selain tetap menjalankan tugasnya sebagai Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi juga akan melaksanakan tugas sebagai Plt Rektor Unila.
Baca juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Wapres Sebut Sistem Penerimaan Mahasiswa Harus Dievaluasi
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.
Sedangkan penunjukan didasari pada beberapa dasar hukum meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 jo Nomor 17 Tahun 2020
3. Peraturan Presiden RI:
-Nomor 31 Tahun 2021
-Nomor 32 Tahun 2021
-Nomor 62 Tahun 2021
4. Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2021
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
6. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.