JAKARTA, KOMPAS.com – Tim forensik membenarkan bahwa ada dua jari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang patah.
Ketua Tim Dokter Forensik Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan, penyebab jari parah tersebut akibat sambaran peluru keluar.
“Itu adalah yang jarinya itu adalah arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar ya seperti itu,” ucap Ade di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Tim Forensik Sebut Tak Tak Ada Tekanan dalam Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Ade menjelaskan di tubuh Brigadir J terdapat 5 peluru masuk dan 4 peluru keluar.
Menurut Ade, hasil otopsi ulang menyatakan tidak ada luka selain tembakan di tubuh jenazah Brigadir J.
Ia menambahkan, dua jari yang patah itu adalah jari manis dan kelingking di tangan kiri.
“Ada dua, di jari kelingking sama manis kiri,” ucap dia.
Namun, Ade belum bisa memastikan mengapa jari tersebut terkena sambaran peluru keluar.
“Kalau melindungi diri atau enggak saya enggak tahu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menduga kliennya mengalami penyiksaan setelah mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J.
Menurut dia, luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan senjata tajam.
Baca juga: Tim Forensik Bantah Ada Kuku Brigadir J yang Dicabut Paksa
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," kata Kamarudin, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (18/7/2022).
Kamarudin mengatakan, di tubuh Brigadir J ada bekas luka di bagian mata, hidung dan mulut Brigadir J.
Lalu ada luka di bagian belakang telinga dan bagian perut yang membiru. Jari tangan Brigadir J yang mengalami patah dan ada bekas luka di kaki sebelah kanan.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal akibat luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Minggu (8/7/2022).
Dalam kasus ini Polri sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalaha Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, keduanya bertugas sebagai ajudan di keluarga Ferdy.
Baca juga: Tim Forensik Sebut Tak Tak Ada Tekanan dalam Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Lalu ada Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yang diduga ikut dalam perencanaan dan menyaksikan pembunuhan.
Kemudian, Sambo yang diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Tersangka terakhir adalah Putri Candrawathi, istri Sambo, yang diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.