JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap terorisme sebagai musuh manusia.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi pembicara dalam Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme yang digelar BNPT bersama LPSK dan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
“Pemerintah Indonesia menganggap terorisme itu musuh semua manusia. Terorisme tidak punya agama,” ucap Mahfud.
Baca juga: Mahfud hingga Kepala BNPT Aksi Hening 2 Menit untuk Penghormatan terhadap Korban Terorisme
Mahfud mengatakan apabila pemerintah menindak tegas gerakan terorisme, itu merupakan bagian dari upaya melindungi harkat dan nyawa manusia yang merupakan hak paling dasar.
Selain itu, Mahfud menjelaskan, langkah pemerintah dalam menghadapi gerakan terorisme juga dituangkan melalui instrumen hukum seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Instrumen hukum dalam menghadapi gerakan terorisme kemudian dilengkapi dengan adanya institusi seperti BNPT yang mempunyai tugas untuk melakukan kontra radikalisasi, deradikalisasi, dan pembinaan.
Baca juga: 35 Polisi Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J, Mahfud: Perintang Penyidikan Harus Dipidana
Selanjutnya, Detasement Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang bertugas melakukan penindakan terhadap gerakan terorisme.
“Yang menyantuni para korban juga sekaligus melakukan pemulihan bersama BNPT dan LPSK,” ucap Mahfud.
Mahfud juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap gerakan terorisme.
Menurut dia, kewaspadaan tersebut bisa dimulai dari cara menangani radikalisme. Sebab, radikalisme itulah yang menjadi dasar terorisme.
Di samping itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa radikalisme mempunyai tiga cabang atau bentuk.
Pertama, radikalisme dalam bentuk sikap-antiperbedaan. Kedua, radikalisme dalam bentuk wacana yang mempengaruhi pemikiran seseorang agar dasar ideologi dan konstitusi negara diubah.
Ketiga, radikalisme yang paling ekstrem yaitu terorisme.
“Terorisme itu bagian terkeras dari radikalisme dan pemerintah sudah menyiapkan perangkat instrumen hukum dan institusi untuk menangani ketiga cabang tersebut,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.