JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Polri untuk memproses pidana para anggotanya yang menjadi pelaku dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini ia sampaikan saat ditanya soal 35 anggota Polri yang telah dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya (Polri) serius dong, tetapi harus dibagi, yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Mahfud Sebut Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Harus Bertambah
Akan tetapi, Mahfud mengingatkan, tidak semua personel yang dinyatakan melanggar etik mesti diproses secara pidana.
Sebab, menurut dia, banyak anggota Polri yang terpaksa melakukan pelanggaran karena diperintah oleh atasan.
"Karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin saja, enggak usah dipidanakan," ujar Mahfud.
Ia melanjutkan, jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J harus bertambah meski ia tidak menjelaskan lebih lanjut pernyataannya itu.
"Tersangkanya? Harus bertambah," kata Mahfud saat saat ditanya awak media mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Timsus Polri Soal Kematian Brigadir J
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah ada empat orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.