Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Pemerintahan Indonesia

Kompas.com - 21/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com – Pasca amandemen UUD 1945, terjadi perubahan yang besar dalam sistem tata negara Indonesia.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tadinya merupakan lembaga tertinggi negara, saat ini memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya. Tidak ada lagi lembaga tertinggi dan tinggi negara, yang ada hanya lembaga negara.

Amandemen UUD 1945 juga telah melahirkan lembaga-lembaga negara yang baru, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Adapun lembaga-lembaga negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, MPR, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD, MK, MA (Mahkamah Agung), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Lembaga-lembaga ini dapat dibagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu, ada juga lembaga eksaminatif yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara.

Baca juga: Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara?

Lembaga eksekutif

Badan eksekutif disebut juga pemerintah. W.S. Sayre menyebut, pemerintah merupakan organisasi dari negara, yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

Dalam struktur pemerintahan negara Indonesia, lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri.

Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan juga diberi hak untuk menggunakan alat-alat kelengkapan negara, seperti TNI dan Polri.

Di tingkat daerah, urusan pemerintahan daerah diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Adapun pemerintah daerah, yaitu gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Sementara DPRD meliputi DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Lembaga legislatif

Legislatif merupakan cabang kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan.

Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR dan DPD. MPR merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Baik anggota DPR maupun DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).

Baca juga: Mengapa Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Harus Bekerja Sama?

Lembaga yudikatif

Lembaga yudikatif terdiri dari MA dan MK. Lingkungan peradilan MA meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com