Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur Pemerintahan Indonesia

Kompas.com - 21/08/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com – Pasca amandemen UUD 1945, terjadi perubahan yang besar dalam sistem tata negara Indonesia.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tadinya merupakan lembaga tertinggi negara, saat ini memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya. Tidak ada lagi lembaga tertinggi dan tinggi negara, yang ada hanya lembaga negara.

Amandemen UUD 1945 juga telah melahirkan lembaga-lembaga negara yang baru, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Adapun lembaga-lembaga negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, MPR, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD, MK, MA (Mahkamah Agung), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Lembaga-lembaga ini dapat dibagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu, ada juga lembaga eksaminatif yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara.

Baca juga: Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara?

Lembaga eksekutif

Badan eksekutif disebut juga pemerintah. W.S. Sayre menyebut, pemerintah merupakan organisasi dari negara, yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

Dalam struktur pemerintahan negara Indonesia, lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri.

Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan juga diberi hak untuk menggunakan alat-alat kelengkapan negara, seperti TNI dan Polri.

Di tingkat daerah, urusan pemerintahan daerah diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Adapun pemerintah daerah, yaitu gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Sementara DPRD meliputi DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Lembaga legislatif

Legislatif merupakan cabang kekuasaan dalam bidang legislasi atau perundang-undangan.

Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR dan DPD. MPR merupakan lembaga perwakilan yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Baik anggota DPR maupun DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).

Baca juga: Mengapa Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Harus Bekerja Sama?

Lembaga yudikatif

Lembaga yudikatif terdiri dari MA dan MK. Lingkungan peradilan MA meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com