Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota

Kompas.com - 21/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Keberadaan justice collaborator kerap disamakan dengan saksi mahkota. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam peradilan pidana.

Kehadiran justice collaborator dan saksi mahkota dapat membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus hukum. 

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara justice collaborator dan saksi mahkota?

Lalu, apa beda justice collaborator dan saksi mahkota?

Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower

Pengertian justice collaborator dan saksi mahkota

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Sementara itu, saksi mahkota adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dengan cara memisahkan berkas perkara.

Adanya saksi mahkota dalam peradilan pidana disebabkan karena adanya keterbatasan alat bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum dalam pembuktian perkara pidana yang dilakukan dalam bentuk penyertaan.

Bentuk penyertaan meliputi segala bentuk terlibatnya orang, baik secara psikis maupun fisik, dengan melakukan perbuatan yang berbeda-beda, namun dari perbuatan-perbuatan tersebut saling menunjang sehingga terjadi tindak pidana.

Perbedaan justice collaborator dengan saksi mahkota

Jenis tindak pidana yang diungkap

Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana dan tidak ada batasan.

Saksi mahkota digunakan penyidik atau jaksa penuntut umum dengan cara memisahkan berkas perkara sehingga saksi mahkota dapat memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sementara itu, justice collaborator pada hakekatnya muncul dalam kasus-kasus tertentu yang tergolong sebagai tindak pidana terorganisir.

Baca juga: Apa Itu Whistleblower dan Contoh Kasusnya

Inisiatif memberikan keterangan terhadap pelaku lain

Saksi mahkota memberikan kesaksian mengenai suatu tindak pidana dalam bentuk penyertaan, di mana inisiatif untuk memberi keterangan pada umumnya berasal dari penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum dan bukan dari tersangka atau terdakwa sendiri.

Sedangkan untuk justice collaborator, inisiatif untuk memberikan keterangan tentang suatu tindak pidana berasal dari tersangka atau terdakwa yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Masa Persidangan V DPR RI, Puan Imbau Anggota Laksanakan Tugas Konstitusional dengan Optimal

Buka Masa Persidangan V DPR RI, Puan Imbau Anggota Laksanakan Tugas Konstitusional dengan Optimal

Nasional
Eko Patrio Mengaku Kaget Disiapkan PAN jadi Menteri

Eko Patrio Mengaku Kaget Disiapkan PAN jadi Menteri

Nasional
Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Bela Nurul Ghufron, Alex Marwata Yakin Tak Ada Pelanggaran Etik

Nasional
Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

Nasional
Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

Nasional
Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden sampai 6 Bulan Lagi, Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden sampai 6 Bulan Lagi, Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com