JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perwira tinggi TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) diduga melakukan penembakan ke sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.
Perwira tinggi berinisial NA tersebut merupakan anggota organik Sesko TNI.
Kucing-kucing itu ditembak NA menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8/2022).
Alasannya, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Baca juga: Panglima Andika Perintahkan Usut Penembakan Kucing di Sesko TNI
Atas kejadian tersebut, beberapa kucing ditemukan tak bernyawa. Beberapa lainnya selamat namun dengan kondisi mengenaskan.
“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Berkaca dari kasus ini, mungkinkah Brigjen NA dikenai sanksi pidana?
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, tindakan Brigjen NA dapat disebut penganiayaan terhadap hewan sehingga dapat dikenai sanksi pidana.
"Itu sebagai bentuk penganiayaan hewan dan dapat dipidana," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kapuspen TNI: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko Pakai Senapan Angin
Oleh karena subjek perkara ini di lingkungan TNI, maka, proses peradilan dilakukan di Pengadilan Militer. Penyidik dalam kasus ini seharusnya Polisi Militer (Pom) TNI.
Ada sejumlah undang-undang yang bisa menjerat pelaku, salah satunya yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara ini adalah perkara kejahatan yang masuk kualifikasi penganiayaan hewan, dapat dipidana. Dan karena ini subjeknya adalah militer maka penyidiknya adalah Pom Militer dan disidangkan di Peradilan Militer," jelas Hibnu.
Menurut Hibnu, ada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, di antaranya yang tertuang dalam KUHP.
Pasal 302 Ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".
Adapun yang dimaksud penganiayaan ringan terhadap hewan yakni: