Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Pejabat Sengaja Kirim Laporan LHKPN Tak Lengkap

Kompas.com - 16/08/2022, 12:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat sengaja mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak lengkap.

Dengan demikian, laporan harta kekayaan tersebut tidak dipublikasikan di situs https://elhkpn.kpk.go.id/ yang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.

“Isu yang lain adalah dia sengaja menyampaikan tidak lengkap, kita cuma bisa bersurat dan menunggu sampai dia melengkapi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di KPK, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Kata KPK soal Tidak Adanya Laporan Harta Kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN

Pahala mengatakan pengiriman LHKPN ditutup pada 31 Maret lalu. Berdasarkan data yang telah dihimpun, 97,36 persen pejabat sudah melaporkan harta kekayaan mereka.

Namun, hanya 85 persen pejabat yang mengirimkan laporan dengan lengkap. Sementara, laporan 12,36 persen pejabat lainnya masih memiliki kekurangan.

“Tidak lengkapnya dia macam-macam, ada 13 dokumen dia enggak lengkap, kurang ini kurang itu,” ujar Pahala.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN

Menurut Pahala, yang paling mengkhawatirkan bagi kedeputiannya adalah ketika para pejabat tersebut tidak melengkapi laporannya dengan surat kuasa kepada KPK.

Sebab, surat kuasa tersebut memberikan wewenang kepada KPK untuk memeriksa dan meminta data ke bank, perusahaan asuransi, bursa efek, Badan Pertanahan nasional, Samsat, dan lainnya.

“Kalau enggak lengkapnya surat kuasa, karena itu membuat LHKPN nya tidak bisa diverifikasi,” ujar Pahala.

Baca juga: KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Lapor LHKPN

Lebih lanjut, Pahala mengatakan selama semester 1 tahun 2022, KPK telah memeriksa 99 LHKPN. Sebanyak 54 di antaranya merupakan permintaan Deputi Penindakan. Sementara, 45 lainnya merupakan inisiatif direktorat.

Dari 45 laporan tersebut 1 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 1 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga.

Tujuannya untuk dilakukan pemeriksaan dengan lebih rinci karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com