Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Provos Polri

Kompas.com - 14/08/2022, 03:55 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di dalam struktur organisasi Polri, salah satu jabatan yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri adalah Provos.

Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Tak hanya di Mabes Polri, Provos juga ada di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Lalu, apa tugas dan wewenang yang dimiliki Provos Polri?

Baca juga: Sidak ke Kantor Satlantas Ambon, Provos Temukan Uang Dalam Kardus, Diduga Setoran Pengurusan SIM yang Diselewengkan

Tugas dan kewenangan Provos

Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Menurut peraturan ini, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.

Dengan begitu, fungsi Provos adalah pembinaan disiplin, penegakan hukum dan pemeliharaan tata tertib.

Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, kewenangan anggota Provos Polri, yaitu:

  • melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
  • membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri;
  • menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum; dan
  • melaksanakan putusan Ankum.

Baca juga: Cara Melaporkan Polisi ke Propam

 

Penyelesaian pelanggaran disiplin oleh Provos

 

Pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan tata tertib merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki Provos untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.

Terdapat sejumlah tindakan yang dapat dilakukan Provos dalam menjalankan kewenangan ini, yaitu:

  • pemantauan;
  • patroli;
  • pengamanan;
  • pemeliharaan tata tertib; dan
  • pengawasan.

Namun, apabila pelanggaran disiplin telah terjadi, ada beberapa tahap penyelesaian yang harus dilaksanakan oleh anggota Provos, yakni:

  • laporan atau pengaduan;
  • pemeriksaan pendahuluan;
  • pemeriksaan di depan sidang disiplin;
  • penjatuhan hukuman disiplin;
  • pelaksanaan hukuman; dan
  • pencatatan dalam data personel perseorangan.

Tahapan-tahapan ini harus dilakukan Provos dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Salah satunya adalah pemeriksaan oleh Provos Polri yang harus dilakukan dengan memperhatikan hierarki kepangkatan sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi Dua;
  • Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi;
  • Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Inspektur Polisi Dua; dan
  • Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Polri serendah- rendahnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com