JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan, kliennya merasa terancam jika tak membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa menyebutkan, Bharada E juga takut dengan perintah atasannya yang memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut’, kata dia gitu kan,” kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
"'Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak’, kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan,” imbuh dia.
Baca juga: Polisi Gali Alasan Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Menurut Deolipa, Bharada E yang terdidik sebagai prajurit Brimob telah terbiasa mengikuti perintah atasan.
Meskipun perintah atasannya melawan hukum, Bharada E sebagai prajurit tetap akan melaksanakan.
“Ya itulah perintah dari atasan. Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan, tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,” ucap Deolipa.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy merupakan atasan yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Bahkan Ferdy juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak dikediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Baca juga: Upaya LPSK Pastikan Nyawa Bharada E Selamat hingga Pengadilan
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.
Selain Irjen Ferdy dan Bharada E, dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya kemudian dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.