JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri masih menggali alasan kenapa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Padahal di lokasi kejadian, ada beberapa orang lain yang ikut menyaksikan kejahatan tersebut.
Polri menekankan saat ini pemeriksaan terhadap Sambo masih berproses.
"Ini masih bagian objek pemeriksaan penyidik. Ini masih berproses semuanya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Mungkinkah Tidak Dipidana?
Timsus menemukan enam sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di antaranya adalah Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen agar membuka kasus kematian Brigadir J sejelas-jelasnya.
"Kapolri sudah menyampaikan komitmennya membuka kasus ini seterang-terangnya," ucapnya.
Baca juga: Brimob Bawa Barang Bukti Sekoper dari Rumah Pribadi Ferdy Sambo ke Bareskrim
Sebelumnya, Jenderal Sigit mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sigit mengatakan, Bharada E sudah mengajukan permohonan justice collaborator dalam kasus ini.
Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangannya, Polri juga menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dari pengungkapan polisi, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.