Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPK Tak Berencana Gelar Sidang In Absentia Surya Darmadi

Kompas.com - 10/08/2022, 17:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menggelar sidang kasus korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi secara in absentia sebagaimana yang direncanakan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang in absentia merupakan mekanisme persidangan yang digelar tanpa kehadiran terdakwa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK berbeda dengan Kejagung.

“Yang ditangani KPK adalah terkait suap. Dia diduga sebagai pemberi suap, sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara,” kata Ali saat ditemui awak media di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Pelapor Suharso: Dalil KPK Konservatif dan Tak Dorong Pembaruan Hukum

Ali mengatakan, bagi Kejaksaan, sidang in absentia atas Surya Darmadi mungkin dilaksanakan. Sebab, korps Adhyaksa menyangka Surya Darmadi melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur larangan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun korporasi yang merugikan negara.

Pada kasus yang diusut Kejagung, kata Ali, terdapat pemulihan kerugian keuangan negara.

“In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi,” ujar Ali.

Menurut Ali, dalam kasus yang diusut Kejagung, upaya pemulihan aset untuk kemudian dikembalikan kepada negara harus mendapatkan putusan pengadilan.

Sementara itu, dalam kasus suap menyuap yang ditangani KPK, pihak yang dituntut untuk membayar uang pengganti adalah penerima suap.

“Karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati kemudian dirampasnya dengan uang pengganti. Tapi untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak,” ujar Ali.

Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Tak Respons Tiga Surat Panggilan Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019. Ia terjerat kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.

Kasus ini turut menjerat Gubernur Riau Annas Maamun ke dalam jeruji besi. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum.

Pada 1 Agustus kemarin, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com