JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada E alias Richard Eliezer menjadi salah satu yang paling disorot dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di awal kasus ini terungkap, polisi menyebut bahwa Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) yang berujung pada tewasnya Yosua.
Narasi yang beredar, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap PC, istri Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat dia berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan PC, tetapi malah dibalas oleh tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Baca juga: Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J dalam BAP-nya
Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Saat dimintai keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhir Juli kemarin, Bharada E mengaku dirinya menembak karena merespons Brigadir J.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Motif Bunuh Brigadir J, tetapi Ada Perintah
Namun, pada Rabu (3/8/2022), Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baru-baru ini, Bharada E membuat sejumlah pengakuan mengejutkan terkait kematian Brigadir J. Pengakuannya itu seolah menegasikan narasi kasus yang sebelumnya beredar.
Melalui pengacaranya, Bharada E mengungkap bahwa tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo saat hari kematian Brigadir J.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.