JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada E alias Richard Eliezer menjadi salah satu yang paling disorot dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di awal kasus ini terungkap, polisi menyebut bahwa Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) yang berujung pada tewasnya Yosua.
Narasi yang beredar, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap PC, istri Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat dia berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan PC, tetapi malah dibalas oleh tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Baca juga: Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat di Kasus Brigadir J dalam BAP-nya
Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Saat dimintai keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhir Juli kemarin, Bharada E mengaku dirinya menembak karena merespons Brigadir J.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Motif Bunuh Brigadir J, tetapi Ada Perintah
Namun, pada Rabu (3/8/2022), Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baru-baru ini, Bharada E membuat sejumlah pengakuan mengejutkan terkait kematian Brigadir J. Pengakuannya itu seolah menegasikan narasi kasus yang sebelumnya beredar.
Melalui pengacaranya, Bharada E mengungkap bahwa tidak ada baku tembak di rumah Ferdy Sambo saat hari kematian Brigadir J.
"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin mengeklaim, tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.
Tembakan dari senjata Brigadir J diarahkan ke dinding di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Ungkap Bharada E Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J
Boerhanuddin juga mengungkap bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
"Ada di lokasi memang," katanya.
Namun begitu, Boerhanuddin enggan menjelaskan detail sosok atasan yang dimaksud. Menurut dia, figur tersebut adalah atasan di mana Bharada E bertugas.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J, sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata dia.
Baca juga: Kepada Pengacara, Bharada E Mengaku Atasan Ada di Lokasi Penembakan Brigadir J
Hal yang sama sebelumnya juga diungkap oleh kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara. Dia mengatakan bahwa kliennya tak punya motif membunuh Brigadir J.
Menurut Deolipa, ada yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Menurut Deolipa, saat itu Bharada E tak kuasa menolak perintah lantaran yang menyuruh merupakan atasan langsung dari kliennya.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," katanya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam.
Menurut pengacaranya, Bharada E juga mengaku menyesal dan menangis karena telah menembak Brigadir J.
Kendati penembakan itu diperintahkan atasannya, Bharada E mengakui bahwa perbuatannya salah.
Baca juga: Pengacara Ungkap Pengakuan Bharada E: Tak Ada Baku Tembak dengan Brigadir J
"Dia sudah mengakui, bersalah dia itu. Nyesel dia itu, nangis dia itu," kata Deolipa dalam tayangan program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (8/8/2022).
"Dia cuma mengakui dia melakukan itu, udah sampai situ saja, dan dia merasa bersalah terhadap hal itu. Menyesal dia, sampai berdoa lama kepada Tuhannya," tuturnya.
Pengakuan terbaru Bharada E ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Melalui BAP terbarunya, Bharada E disebut telah mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
“Semalam sudah di-BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Menurut Boerhanuddin, Bharada E memberikan keterangan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, melainkan lebih. Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus kematian Brigadir J.
Deolipa juga sempat mengungkap bahwa kliennya merasa tertekan saat memberikan keterangan awal atas kasus ini. Sebab, saat itu Bharada E memberikan keterangan berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.
"Bharada E ini kan galau, dan tertekan kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tapi tidak nyaman karena tindakan dia (memberikan keterangan) memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Bharada E disebut mulai terbuka setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri dan digantikan oleh Deolipa.
Dari situ, Deolipa meminta Bharada E untuk tenang dan berani mengungkapkan secara jujur peristiwa ini.
"Ketika dia mulai sadar, akhirnya dia merasa plong nyaman dia berdoa bersama Tuhan," tuturnya.
Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Setelah Bharada E, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo bernama Ricky Rizal alias Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Bharada E Disebut Menangis dan Menyesal Tembak Brigadir J
Buntut kasus ini pula, belasan perwira tinggi, perwira menengah, dan anggota kepolisian lainnya dicopot dari jabatannya dan dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Pada Kamis (4/8/2022) Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma).
Lalu, sejak Sabtu (6/8/2022), Sambo ditahan di ruang isolasi di Mako Brimob. Sebab, berdasar hasil penyelidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik.
Dia diduga tidak profesional dalam melakukan olah TKP di kasus kematian Brigadir J karena mengambil CCTV dari tempat kejadian perkara.
Selain itu, ada 25 personel Polri yang diperiksa karena diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono | Editor: Diamanty Meiliana, Krisiandi, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.